Senin, 27 Juli 2009

Informasi Program Study MMF dan Pelatihan-pelatihan


Kemajuan ilmu kesehatan dan pergeseran paradigma profesi farmasi di bidang pelayanan dari drug oriented ke patient oriented, menuntut peningkatan peran tenaga farmasi (Asisten Apoteker dan farmasis) yang bekerja di rumah sakit, agar kualitas hidup pasien meningkat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan peran Asisten Apoteker dalam pelayanan kefarmasian, serta peran farmasis dalam patient safety dan manajemen obat yang baik.

Untuk mendukung pharmaceutical care, peran farmasis dan asisten apoteker di rumah sakit dalam pengelolaan obat harus efisien dan efektif, baik dari seleksi, pengadaan, pendistribusian sampai ke penggunaan yang didukung oleh manajemen keuangan, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia, dan manajemen pemasaran. Siklus pengelolaan obat tersebut harus dipahami dan dikuasai oleh farmasis dan asisten apoteker sebagai tenaga profesional.

Pada waktu ini upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit sudah merupakan gerakan universal. Berbagai negara maju bahkan telah menggeser paradigma "quality" ke arah paradigma baru "quality-safety". Ini berarti bukan hanya mutu pelayanan yang harus ditingkatkan tetapi yang lebih penting lagi adalah menjaga keselamatan pasien secara konsisten dan terus-menerus.

Dengan konsep patient safety diharapkan kejadian yang berhubungan dengan kesalahan akibat obat (medication error) bisa diminimalkan sehingga zero defect pelayanan farmasi dapat diimplementasikan.

Menindaklanjuti surat dari Universitas Gadjah Mada Fakultas Farmasi Program Pasca Sarjana Ilmu Farmasi Minat Magister Manajemen farmasi No. 5132/MMF/VI/09, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengiformasikan kepada seluruh karyawan/karyawati di lingkungan RSUD Kab/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau dan RS Swasta Se-Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti PELATIHAN (3 PAKET) yang diadakan oleh Magister Manajemen Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.

Pelatihan ini diperuntukkan kepada farmasis dan asisten apoteker yang ingin mengembangkan ilmunya untuk mengikuti 3 paket pelatihan tentang :
  1. Patient safety di Rumah sakit (2 SKS)
  2. Peran Asisten Apoteker dalam Manajemen dan Pelayanan Kefarmasian yang Baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Apotek (2 SKS)
  3. Manajemen Distribusi Obat Publik (+ Field study ke Dinkes) (2SKS)
Sasaran Khusus

Pelatihan ini ditujukan pada farmasis yang bekerja di Rumah Sakit, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi farmasis yang bekerja di medical centres, institusi pendidikan, apotek dan gudang farmasi kabupaten/kota.

Metode pelatihan
  1. Presentasi
  2. Studi kasus
  3. Diskusi pleno
Biaya pelatihan

Biaya pelatihan ditetapkan sebesar : Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dibayarkan melalui transfer ke Bank Mandiri Cabang Yogyakarta UGM, No. Rek. 137-00-0426109-1 a.n Dr. Machaban, DESS, Apt QQ MMF-UGM, paling lambat 1 minggu sebelum acara pelatihan dimulai.
Biaya pelatihan meliputi : materi, sertifikat, makan siang dan snack.

Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Kamis - sabtu 30 Juli-1 Agustus 2009
Waktu : 08.00-selesai
Tempat : Gedung Unit V lantai 1 Fakultas Farmasi UGM

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Bagian Pengenbangan dan Diklat
Dinas Kesehatan Povinsi Kepulauan Riau
Jln. Jend. A. Yani KM 5 No. 62
Telp. 0771- 312658
Fax. 0771- 312620
Kode Pos : 29124

atau

Sekretariat Magister Manajemen farmasi
Fakultas Farmasi, UGM
Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Telp/Fax : (0274) 546857, email : yulimmf@yahoo.com
Hp (Sari) : 0815 7874 5873
Hp (Yuli) : 0812 15 5656 1


Minggu, 26 Juli 2009

Pelatihan Cardiologi Dasar

Untuk meningkatkan SDM Tenaga tekhnis Kesehatan, Dinkes Kepri telah mengirimkan 4 orang tenaga medis untuk dilatih dalam Pelatihan Cardiologi Dasar selama 13 minggu terhitung dari tangggal 24 Juli 2009. Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD tahun anggaran 2009.
Berikut daftar nama peserta yang telah dikirim untuk mengikuti Pelatihan Cardiologi Dasar Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerjasama dengan RS.Harapan Kita Jakarta Tahun 2009 yaitu :

1 Vivin Sapura Husnita, NIP : 19870108 200904 2 001, Jabatan: Pengatur/II.c, Satuan Kerja: RSUP Tanjung Uban
2 Rotua Rina Verawaty Hasibuan, NIP : 19851118 200904 2 001, Jabatan: Penata Muda/III.a, Satuan Kerja: RSUP Tanjung Uban
3 Rita Sulistiana, NIP: 19781121 200904 2 001, Jabatan: Pengatur/II.c, Satuan Kerja: RSUP Tanjung Uban
4 Mailany Ratria Ningrum, NIP : 19850424 200904 2 002, Jabatan : Pengatur/II.c, Satuan Kerja: RSUP Tanjung Uban

Jumat, 24 Juli 2009

Bidang Pengembangan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau


Bidang Pengembangan

Bidang Pengembangan menpunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya tenaga dan sarana prasarana kesehatan serta penelitian kesehatan. Untuk pelaksanaan tugas, Bidang Pengembangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan, pendidikan dan pelatihan tenaga teknis kesehatan.
b. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian registrasi, sertifikasi dan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
c. Pelaksanaan perencanaan dan bimbingan penelitian kesehatan.
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Pengembangan terdiri dari 3 seksi yaitu Seksi Bina Tenaga Teknis, Seksi Bina Sarana Prasarana, Seksi Penelitian dan Pengembangan.
1. Seksi Bina Tenaga Teknis
Seksi Bina Tenaga Teknis mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pendidikan dan pelatihan tenaga teknis kesehatan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan. Uraian tugas Seksi Bina Tenaga Teknis sebagai berikut :
a. Mendata dan mengidentifikasi kebutuhan tenaga kesehatan
b. Mendata dan menyeleksi calon peserta didik dan tugas belajar tenaga teknis kesehatan
c. Membina sarana pendidikan kesehatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
d. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang

2. Seksi Bina Sarana Prasarana
Seksi Bina Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pembinaan, sertifikasi dan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. Uraian tugas sebagaimana dijabarkan sebagai berikut :
a. Mendata, memantau dan mengevaluasi jumlah, distribusi dan perkembangan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah kerja khususnya Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes
b. Melakukan pendataan, pemetaan dan perencanaan sarana dan prasarana pada wilayah yang perlu dikembangkan
c. Melakukan pembinaan terhadap : Pemilik Sarana Kesehatan Swasta, Pekerja Sarana Kesehatan Swasta, tata cara penyimpanan dan pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan
d. Mengawasi serta sertifikasi terhadap sarana kesehatan swasta meliputi RS Swasta, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Produksi Alat Kesehatan (PAK), Sub PAK, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
e. Melaksanakan akreditasi terhadap sarana kesehatan swasta
f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang

3. Seksi Penelitian dan Pengembangan
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penelitian terapan dan pengembangan program, sumber daya kesehatan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. Uraian tugasnya adalah :
a. Mendata dan menganalisa program maupun sumber daya kesehatan dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau
b. Merencanakan dan melaksanakan penelitian terapan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan identifikasi masalah dan telaah
c. Menyusun pola pengembangan program maupun sumber daya kesehatan
d. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang