Jumat, 24 Juli 2009

Bidang Pengembangan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau


Bidang Pengembangan

Bidang Pengembangan menpunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya tenaga dan sarana prasarana kesehatan serta penelitian kesehatan. Untuk pelaksanaan tugas, Bidang Pengembangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan, pendidikan dan pelatihan tenaga teknis kesehatan.
b. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian registrasi, sertifikasi dan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
c. Pelaksanaan perencanaan dan bimbingan penelitian kesehatan.
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Pengembangan terdiri dari 3 seksi yaitu Seksi Bina Tenaga Teknis, Seksi Bina Sarana Prasarana, Seksi Penelitian dan Pengembangan.
1. Seksi Bina Tenaga Teknis
Seksi Bina Tenaga Teknis mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pendidikan dan pelatihan tenaga teknis kesehatan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan. Uraian tugas Seksi Bina Tenaga Teknis sebagai berikut :
a. Mendata dan mengidentifikasi kebutuhan tenaga kesehatan
b. Mendata dan menyeleksi calon peserta didik dan tugas belajar tenaga teknis kesehatan
c. Membina sarana pendidikan kesehatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
d. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang

2. Seksi Bina Sarana Prasarana
Seksi Bina Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pembinaan, sertifikasi dan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. Uraian tugas sebagaimana dijabarkan sebagai berikut :
a. Mendata, memantau dan mengevaluasi jumlah, distribusi dan perkembangan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah kerja khususnya Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes
b. Melakukan pendataan, pemetaan dan perencanaan sarana dan prasarana pada wilayah yang perlu dikembangkan
c. Melakukan pembinaan terhadap : Pemilik Sarana Kesehatan Swasta, Pekerja Sarana Kesehatan Swasta, tata cara penyimpanan dan pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan
d. Mengawasi serta sertifikasi terhadap sarana kesehatan swasta meliputi RS Swasta, Pedagang Besar Farmasi, Sarana Produksi Alat Kesehatan (PAK), Sub PAK, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
e. Melaksanakan akreditasi terhadap sarana kesehatan swasta
f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang

3. Seksi Penelitian dan Pengembangan
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penelitian terapan dan pengembangan program, sumber daya kesehatan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang. Uraian tugasnya adalah :
a. Mendata dan menganalisa program maupun sumber daya kesehatan dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau
b. Merencanakan dan melaksanakan penelitian terapan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan identifikasi masalah dan telaah
c. Menyusun pola pengembangan program maupun sumber daya kesehatan
d. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang